Gambar- Tersangka AKH (28) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Sibolga
SIBOLGA, bicarasumut.com | Polisi menangkap seorang pria di Terminal Sibolga, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 22.35 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 5,0 gram.
Pria yang diketahui berinisial AKH (28) warga jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti.
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, penangkapan AKH bermula dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKH,” terang Kasat Narkoba, Sabtu (25/1/2025).
Dari catatan Kepolisian, AKH diketahui merupakan seorang residivis.
Hingga saat ini, penyidikan terkait kasus ini masih terus berlanjut. Polisi akan mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah Sibolga.
Kapolres Sibolga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. (ril/red)









