TAPTENG, bicarasumut.com – Seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (17/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria berinisial SNS alias B (47) ditangkap berkat laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 5 paket, yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,38 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SNS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar Sarudik.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, Selasa (18/8/2026).
Atas perbuatannya, SNS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)









