SIBOLGA, bicarasumut.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Gang Sepakat, Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (12/8/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan pria berinisial WM (45) tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat bruto sekitar 100 gram.
“2 bungkus ganja dilapisi kertas nasi cokelat, ditemukan pada badan terduga. 60 paket kecil/ampul ganja siap edar dalam plastik merah, ditemukan di meja ruang tamu rumah. 1 unit ponsel pintar merk Vivo warna putih. Peralatan pembungkus berupa gunting dan potongan kertas nasi cokelat,” terang Kasat Narkoba, Selasa (18/8/2026).
Usai penangkapan, pria yang kesehariannya diketahui berprofesi sebagai Nelayan tersebut berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (red)








