SIBOLGA, bicarasumut.com || Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang pedagang roti bolen di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Seorang pria berinisial ES alias Edison (42) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga membawa kabur dua unit telepon genggam dan sebuah power bank milik korban.
Pelaku diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang dilaporkan sehari sebelumnya.
Kasus bermula pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Ahmad Sumadi (20), seorang mahasiswa yang juga berjualan roti bolen, sedang menawarkan dagangannya di Jalan Suprapto. Saat itu, pelaku datang dan mengaku hendak membeli 120 roti bolen. Karena stok yang tersedia tidak mencukupi, korban mengajak pelaku ke tempat kosnya di Jalan Sibolga Baru untuk mengambil sisa pesanan.
Sesampainya di lokasi, pelaku kembali menambah pesanan menjadi 290 roti bolen. Ketika korban sedang menyiapkan pesanan, pelaku meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya untuk melakukan pembayaran.
Pelaku kemudian menyerahkan sebuah kunci kendaraan dan meminta korban mengambil sepeda motor Honda Vario yang disebut berada di area parkir salah satu minimarket di Jalan Suprapto. Tanpa curiga, korban menuju lokasi yang dimaksud. Namun setibanya di sana, korban tidak menemukan sepeda motor sebagaimana yang dijelaskan pelaku. Menyadari ada kejanggalan, korban segera kembali ke tempat kosnya.
Saat tiba, pelaku sudah menghilang. Korban juga mendapati dua unit telepon genggam dan satu unit power bank miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ES di sebuah rumah kontrakan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Vivo Y28, satu unit power bank berkapasitas 100 watt, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban, terutama dalam transaksi jual beli dengan orang yang baru dikenal. (ril/red)








