TAPTENG, bicarasumut.com – Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan ditangkap Satreskrim Polres Tapteng atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Jalan P. Sidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana menyebut penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34) Rabu (5/8/2026).
Menurut keterangan Fitry, peristiwa diketahui korban Senin (3/8/2026) sekitar pukul 6.00 WIB. Saat terbangun tidur, dia melihat 2 ponsel milik korban, yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang.
Selain itu, korban juga mengaku kehilangan tas putih berisi perhiasan berupa emas seberat 53 gram, yang terdiri dari, 1 gelang emas seberat 25 gram, 1 emas batangan seberat 25 gram, dan 1 mainan kalung emas model bambu seberar 3 gram.
“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” jelas Kasat Reskrim, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku. HRN berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat sedang mengemudikan angkot, Kamis (6/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curiannya. Ponsel Xiaomi Redmi 9 dijual ke penadah berinisial DS (30) di lokasi penangkapan. DS pun langsung diamankan bersama barang bukti ponsel.
Emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan Handphone sempat dititipkan ke ibunya berinisial K (67). Dari rumah K, petugas mengamankan 1 emas batangan dan uang tunai sebesar Rp4.000.000. Dimana, Rp3.000.000 diantaranya merupakan hasil gadai mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Kemudian, Gelang emas 25 gram, dijual ke Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan upah Rp2.000.000. AD kemudian diamankan di kawasan Simare-mare, Sibolga Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu emas batangan, satu mainan kalung emas, satu buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.
Saat ini HRN bersama pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (red)









