TAPTENG, bicarasumut.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah membekuk seorang pria berinisial SN (41), yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (9/8/2026) sekira pukul 2.30 WIB dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.
“Saat petugas hendak mengamankan tersangka di lokasi, pelaku SN sempat berupaya membuang barang bukti ke lantai teras salah satu rumah warga. Namun, aksi tersebut berhasil dipantau oleh personel di lapangan,” jelas AKP Johannes Munthe, Selasa (11/8/2026).
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat 4,34 gram.
Dalam hasil interogasi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan tersebut mengakui, barang haram tersebut miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seseorang di sebuah pondok di kawasan Batu Mardinding, Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN, warga Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Pandan tersebut kemudian digelandang beserta barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red)








