SIBOLGA, bicarasumut.com – Renovasi rumah negara/dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga di Jalan Com. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, dilaporkan warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sibolga, Jumat (14/8/2026).
Laporan dilayangkan karena pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya melaporkan pembangunan renovasi rumah dinas Bea dan Cukai Sibolga ke Satpol, karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Hendri Philip Pakpahan (51), warga yang melaporkan renovasi rumah dinas bea cukai tersebut sembari menunjukkan salinan surat pengaduan yang telah disampaikannya.
Hendri berharap pihak Satpol PP dapat segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan dan menertibkan dengan cara menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang masih berlangsung, menunggu PBG nya terbit.
“Berdasar keterangan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sibolga di media, aktivitas pembangunan tidak boleh dilaksanakan kalau PBG belum keluar,” ungkap Hendri.
Karena menurutnya, Pemko Sibolga telah kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dengan renovasi yang dilakukan Kantor Bea Cukai tanpa PBG.
Padahal, peningkatan PAD merupakan salah satu program utama Wali Kota Sibolga saat ini, untuk dapat meningkatkan pembangunan Kota Sibolga
“Pemko Sibolga sudah kecolongan PAD. Walaupun milik pemerintah, tetap harus ada PBG nya. Karena itu sumber PAD Pemko Sibolga,” tegasnya.
Selain melapor ke Satpol PP, Hendri juga berencana melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta atasan langsung yang mendelegasikan wewenang anggaran kepada PPK.
“Tembusan surat juga akan dikirim ke Kanwil DJBC Sumatera Utara, hingga ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Itjen Kemenkeu,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Sibolga, Rasyd Manalu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
“Kami akan segera turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ucap Rasyd saat dikonfirmasi wartawan.
PBG merupakan perizinan wajib bagi setiap pembangunan atau renovasi gedung sesuai Perda Kota Sibolga. Izin ini sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi. (red)








