TAPTENG, bicarasumut.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan Jendral Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 1.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HMP (32), seorang nelayan warga Kelurahan Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dipastikan kebenarannya, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan HMP tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (13/8/2026).
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya,2 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 1,14 gram, 1 unit handphone merk Infinix warna silver, 1 set alat hisap bong, sebuah gunting, dan 2 buah plastik bening.
Saat ini tersangka HMP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)








