Gambar- Tersangka TZ alias R (44) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com | Satuan Resnarkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, pada Rabu (05/03/25) sekitar pukul 14.20 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan KH. Ahmad Dahlan, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan menurut informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TZ Alias R (44), seorang Residivis, yang merupakan seorang nelayan dan tinggal di Jalan Midin Hutagalung No.106, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu,” kata Kasat.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,7 gram. Sabu tersebut ditemukan di kantong sebelah kanan celana panjang yang dikenakan oleh Tersangka.
Tersangka TZ Alias R mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama Ruspan yang saat ini diketahui berada di KNTM.
Saat ini, Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan.
Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban Masyarakat. (ril/red)









