Perumda Tirta Nauli Sibolga Laporkan Sahat Sihombing ke Polres Tapteng, Ungkap Putusan Pengadilan Tolak Klaim Lahan 25.000 m

SIBOLGA, bicarasumut.com || Sengketa lahan di sekitar Water Treatment Plant (WTP) Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasuki babak baru. Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga resmi melaporkan Sahat Sihombing yang juga merupakan pensiunan Perumda Tirta Nauli Sibolga ke Polres Tapteng atas dugaan penyerobotan tanah setelah yang bersangkutan memasang plank dan menguasai sebagian area yang diklaim sebagai aset perusahaan.

 

Laporan tersebut diterima Polres Tapteng pada Senin, (29/6/26), dengan dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 521 KUHP.

 

Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, mengatakan tindakan itu dilakukan karena pemasangan plank dilakukan tanpa izin di kawasan operasional intake yang menjadi objek vital penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Sibolga dan sebagian Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Lokasi intake itu harus steril. Seluruh operasional pengolahan air berada di sana. Kalau kualitas air terganggu atau aset kami rusak akibat aktivitas yang tidak berwenang, siapa yang bertanggung jawab,” kata Direktur kepada Wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik, Senin (29/6/2026).

 

Menurut Khairunnas, laporan tersebut juga menjadi respons atas masih berlanjutnya klaim kepemilikan lahan oleh Sahat Sihombing, meski perkara perdata telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

 

Ia membantah tudingan kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Situmeang, yang sebelumnya menyebut Perumda Tirta Nauli tidak pernah menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan selama persidangan.

“Itu tidak benar. Semua dokumen asli sudah kami perlihatkan kepada majelis hakim sejak Pengadilan Negeri Sibolga, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung. Hari ini dokumen asli itu juga kami serahkan kepada penyidik Polres Tapanuli Tengah,” ujarnya.

 

Khairunnas bahkan memperlihatkan dokumen asli kepemilikan lahan kepada wartawan. Menurut dia, dokumen tersebut dilengkapi meterai, stempel basah, peta bidang tanah, serta tanda tangan para saksi batas, termasuk tanda tangan Sahat Sihombing.

 

Ia juga menegaskan seluruh dokumen perkara telah diunggah ke sistem e-Court Mahkamah Agung sehingga dapat diverifikasi sebagai bagian dari proses persidangan.

 

//Surat Jual Beli Ditolak Hakim//

Khairunnas menilai dasar klaim kepemilikan yang diajukan Sahat Sihombing tidak pernah terbukti selama proses persidangan.

 

Menurut dia, satu-satunya bukti yang diajukan berupa surat jual beli antara Ramidun Simatupang dan Sahat Sihombing tidak memuat gambar maupun batas-batas tanah secara jelas.

“Surat itu dimohonkan agar dinyatakan sah oleh majelis hakim. Namun sejak Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung seluruh permohonan itu ditolak,” bebernya.

 

Pendapat tersebut diperkuat Rio M. Lumban Tobing dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sibolga yang mendampingi Perumda Tirta Nauli selama proses perkara.

 

Rio mengatakan seluruh amar putusan, mulai dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung, menolak seluruh gugatan Sahat Sihombing.

 

Menurut dia, pengadilan juga menolak permohonan agar surat jual beli antara Ramidun Simatupang dan Sahat Sihombing dinyatakan sah sebagai dasar kepemilikan lahan seluas sekitar 25 ribu meter persegi di Lingkungan VII Kelurahan Sarudik.

“Artinya, penggugat tidak mampu membuktikan dalil kepemilikannya atas lahan tersebut. Seluruh petitum yang mereka ajukan ditolak sampai tingkat kasasi,” ungkap Rio.

 

Karena itu, menurut Rio, tidak terdapat dasar hukum bagi Sahat Sihombing untuk tetap mengklaim lahan seluas 2,5 hektare yang berada di kawasan WTP Sarudik.

 

Ia menambahkan, apabila Sahat Sihombing masih mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, maka seharusnya dapat menunjukkan alat bukti atau novum baru yang belum pernah diperiksa pengadilan.

 

Khawatir Ganggu Pelayanan Air
Direktur Perumda Tirta Nauli berharap laporan polisi yang telah dibuat dapat menghentikan tindakan yang dinilai mengganggu aktivitas petugas Perumda di lapangan.

 

Perumda Tirta Nauli, kata dia, saat ini melayani sekitar 17 ribu sambungan rumah di Kota Sibolga dan sebagian wilayah Kabupaten Tapteng, yakni di Kecamatan Sarudik yang bergantung pada operasional Intake Sarudik.

“Kami tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena petugas kami dihalangi saat menjalankan tugas. Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat untuk tetap memperoleh pasokan air bersih,” tegasnya.

 

Di akhir keterangannya, Khairunnas kembali menunjukkan peta bidang tanah yang menjadi aset Perumda Tirta Nauli. Dalam dokumen tersebut, menurut dia, terdapat tanda tangan Sahat Sihombing sebagai saksi batas tanah.

“Kalau beliau menandatangani sebagai saksi batas, mengapa sekarang justru mengklaim lahan itu miliknya? Dalam hukum, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Sampai hari ini kami belum melihat bukti baru yang dapat membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga