TAPTENG, bicarasumut.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pemuda berinisial A (19) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan,” ujar Kasat, pada Kamis (25/6/26).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang dipegang tersangka di tangan kanan. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat tujuh paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang disebut merupakan warga Kelurahan Pinang Sori.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman J. Namun hingga saat ini, pria yang disebut sebagai pemasok sabu itu belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, Satresnarkoba Polres Tapteng juga tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan. (ril/red)
Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Pemuda 19 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Tapteng









