Operasi Sikat Toba 2026 Polres Tapteng Berhasil Ungkap Pencurian Peralatan Medis UPTD RSUD Pandan

TAPTENG, bicarasumut.com – Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) peralatan medis di UPTD RSUD Pandan.

Pelaku yang diamankan berinisial YHT alias Dedek (26) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP M Alan Haikel dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim IPTU Dian, pengungkapan kasus yang mengakibatkan kerugian material sebesar Rp1.174.420.000 tersebut merupakan rangkaian Operasi Sikat Toba 2026.

Pencurian dilakukan sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa (23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasi barang hilang di bangunan lama rumah sakit.

Pengecekan dilakukan oleh pihak RSUD Pandan pada 3 Juli 2026, dan menemukan ada tiga ruangan, yakni Ruang ICU Lama, Ruang CT Scan, dan Ruang Radiologi dalam kondisi berantakan.

Dimana, sejumlah kabel dan komponen vital alat kesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump.

Pihak rumah sakit yang diwakili German Sitompul kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.

“Penyelidikan melibatkan Tim Inafis Polres Tapteng yang menggelar olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026, petugas mengantongi identitas YHT,” terang Kasat Reskrim, Senin (21/9/2026).

Unit Reskrim Polsek Pandan kemudian meringkus YHT di kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan.

YHT mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan.

Polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44), warga Sibolga Kota.

DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHT seharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.

“Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Narkoba pantas maruba lumban Tobing pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga