TAPTENG, bicarasumut.com – Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) peralatan medis di UPTD RSUD Pandan.
Pelaku yang diamankan berinisial YHT alias Dedek (26) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Menurut Kapolres Tapteng AKBP M Alan Haikel dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim IPTU Dian, pengungkapan kasus yang mengakibatkan kerugian material sebesar Rp1.174.420.000 tersebut merupakan rangkaian Operasi Sikat Toba 2026.
Pencurian dilakukan sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa (23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasi barang hilang di bangunan lama rumah sakit.
Pengecekan dilakukan oleh pihak RSUD Pandan pada 3 Juli 2026, dan menemukan ada tiga ruangan, yakni Ruang ICU Lama, Ruang CT Scan, dan Ruang Radiologi dalam kondisi berantakan.
Dimana, sejumlah kabel dan komponen vital alat kesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump.
Pihak rumah sakit yang diwakili German Sitompul kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
“Penyelidikan melibatkan Tim Inafis Polres Tapteng yang menggelar olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026, petugas mengantongi identitas YHT,” terang Kasat Reskrim, Senin (21/9/2026).
Unit Reskrim Polsek Pandan kemudian meringkus YHT di kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan.
YHT mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan.
Polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44), warga Sibolga Kota.
DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHT seharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.
“Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (red)








