Gambar- Tersangka AW (25) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ekstasi dalam sebuah operasi yang dilakukan di Jalan Kader Manik samping Holyland Karaoke, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 3.30 WIB dini hari.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (25) warga Desa Bona Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari data Kepolisian, pria yang diketahui berprofesi sebagai Nelayan ini diketahui merupakan Residivis.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, penangkapan AW bermula dari informasi masyarakat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap AW, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Pil Ekstasi.
“Dalam penggeledahan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga menyita Barang Bukti antara lain dua buah plastik bening berukuran sedang yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditimbang dengan berat Brutto 1,0 Gram. Kemudian empat Keping Pil Ekstasi yang ditimbang dengan berat Brutto 0,45 Gram. Satu Kotak Rokok Sampoerna, satu Kotak Rokok Luffman, sebuah Plastik permen kiss berwarna Biru, dua Helai Tissue, satu Unit Sepeda Motor Honda Beat,” terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya, AW berikut barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, AW pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di RTP Polres Sibolga. (red)









