Gambar- Tersangka MA alias K (50) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 18.35 WIB.
Dari operasi tersebut, berhasil diamankan seorang pria berinisial MA alias K (50) warga Jalan Padang-Sidempuan Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah berikut barang bukti 3 Bal Ganja kering yang dibungkus plastik hitam masing-masing seberat 1 Kg. Kemudian, sebuah Box plastik sedang berwarna Pink yang berisikan Ganja seberat 16,1 Gram, dan Karung Beras SPHP.
Menurut catatan Kepolisian MA diketahui merupakan seorang Residivis.
Dalam keterangannya, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba mengatakan penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat.
“Informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menjual, mengedarkan Narkotika jenis Ganja. Sering melakukan transaksi jual beli di Jalan Jati Arah Laut Sibolga, tepatnya disebut rumah,” kata Kasat Narkoba, Kamis (8/5/2025).
MA berikut barang bukti yang ditemukan akhirnya diboyong ke Polres Sibolga, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, MA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. (red)









