TAPTENG, bicarasumut.com – Sebuah mobil tangki milik PT. Indra Angkola yang mengangkut BBM jenis Solar gagal bongkar di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (29/8/2026).
Truk tangki berkapasitas 16.000 liter dengan nomor polisi BK 8010 EO itu rencananya akan melakukan pembongkaran BBM ke kapal penangkap ikan KM. Kristina milik PT. Anugerah Samudera Hindia (ASAHI).
Namun pihak PPN tidak memperbolehkan pembongkaran dilakukan karena dokumen pengangkutan BBM dinilai belum lengkap.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan sopir, transaksi jual beli BBM dari Pertamina ke PT. Indra Angkola, dan dari PT. Indra Angkola ke PT. ASAHI tidak disertai bukti faktur pajak.
Selain itu terdapat perbedaan tujuan pengiriman BBM. Pada surat jalan berlogo Pertamina tujuan BBM dicantumkan tujuan BBM ke SPBU 1060054 Pondok Batu. Sementara pada surat jalan milik PT. Indra Angkola, tujuan BBM dialihkan ke PT. ASAHI.
Perwakilan PT. Indra Angkola, yang akrab disapa Wak Keling, menyebut faktur pajak belum terbit karena transaksi jual beli dilakukan pada hari Sabtu.
“Sabtu kan gak buka kantor pajak. Makanya belum ada faktur pajaknya. Nanti senin baru keluar,” kata Keling.
Terkait perbedaan tujuan di surat jalan, ia mengarahkan agar wartawan konfirmasi langsung ke Pertamina selaku pihak penerbit surat pengantar pengiriman.
“Saya juga sudah tanya ke Pertamina, kenapa disini dibuat tujuannya SPBU. Kalau boleh, silahkan tanya langsung ke Pertaminanya,” ujar Keling.
Ada yang janggal dari pernyataan Wak Keling, pada surat Loading Order (LO) yang diperlihatkan Wak Keling kepada wartawan, BBM jenis Biosolar B50 tersebut telah diorder sejak 26 Agustus 2026. Artinya, pembayaran telah dilakukan sebelum LO diterbitkan. Sejalan dengan itu, faktur pajak tentunya juga telah terbit.
Hal itu juga didukung dari pengakuan Ferdinand, perwakilan PT. ASAHI, yang mengaku kalau BBM yang mereka order sebanyak 48.000 Liter dari PT. Indra Angkola telah dibayar lunas.
Selain Wak Keling, terdapat 3 perwakilan PT. Indra Angkola lain yang hadir di PPN Sibolga. Awalnya mereka sempat membela diri dan mengaku kalau dokumen yang dimiliki telah lengkap dan sesuai SOP.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak perwakilan PPN Sibolga, mobil tangki tersebut akhirnya meninggalkan lokasi dermaga.
Wak Keling berjanji akan melengkapi faktur pajak yang diminta dan memperbaiki surat jalan dari Pertamina, menyesuaikannya dengan tujuan BBM yang tertera pada surat jalan yang diterbitkan PT. Indra Angkola.
Kedua dokumen kata Wak Keling akan diserahkan, Senin (31/8/2026). Rencananya mobil tangki berisi Solar tersebut akan diparkir sementara di gudang milik PT. Indra Angkola yang berada di Pandan. (red)








