TAPTENG, bicarasumut.com – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berinisial SH (40) alias Pak Kembar dari rumahnya di Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 17.20 WIB.
Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,85 gram.
Selain paket siap edar, petugas juga menemukan alat timbang digital hingga buku bon catatan penjualan sabu milik SH.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak berhasil mengamankan tersangka SH alias Pak Kembar,” ujar AKP Johannes Munthe, Jumat (25/9/2026).
Seluruh barang bukti yang disita petugas sebelumnya disembunyikan SH di dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus besar di rumahnya.
“SH beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba,” tukas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, SH alias Pak Kembar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)









