TAPANULI TENGAH, bicarasumut.com – Sebuah video cekcok antara warga dengan pemilik tambang pasir di Kabupaten Tapanuli Tengah viral di media sosial dan menyedot perhatian publik.
Adu mulut sengit itu dipicu aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat di Lingkungan V Ramba Goring-goring, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Video berdurasi beberapa menit itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook Helly Lim. Dalam video tersebut, seorang warga yang merekam aktivitas tambang melayangkan protes keras.
Pasalnya, lalu-lalang truk pengangkut pasir dari lokasi tambang membuat akses jalan lingkungan menjadi becek, kotor, dan licin sehingga mengganggu pengguna jalan. Tak hanya itu, warga sekitar juga merasa terganggu dengan suara mesin penyedot pasir yang setiap hari terdengar.
Kemudian, warga setempat juga mencurigai aktivitas penambangan itu tidak dilengkapi izin resmi.
Keributan pun tak terhindarkan. Pria yang diduga kuat sebagai pemilik tambang pasir tersebut tampak emosi dan melarang warga merekam aktivitasnya. Alasannya, lokasi tambang dan rumahnya adalah area privat, bukan ruang publik yang bisa sembarangan dipublikasikan.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh perekam video. Dengan nada menantang, ia meminta pemilik tambang untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum jika memang merekam tambang yang diduga ilegal itu dianggap sebuah pelanggaran.
Situasi makin panas ketika pemilik tambang menyerang pribadi perekam dengan menyebutnya sebagai residivis atau mantan narapidana.
Tidak terima dituding demikian, perekam video balik mengancam akan menempuh jalur hukum. Ia menilai ucapan pemilik tambang telah mencemarkan nama baiknya dan akan melaporkannya ke polisi.
Sampai berita ini diturunkan, legalitas tambang pasir di Ramba Goring-goring tersebut masih menjadi tanda tanya. Belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Dinas ESDM Sumut, pihak Kecamatan Sarudik, maupun Polres Tapanuli Tengah.
Warga mendesak pemerintah dan aparat terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa izin usaha pertambangan tersebut dan menertibkan aktivitasnya yang dinilai telah merusak jalan serta meresahkan lingkungan. (red)








