TAPTENG, bicarasumut.com – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kediamannya di Dusun II Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial ST (51) alias Bandit.
Dari tangan ST, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,36 gram.
Kemudian, 12 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam-silver, sendok sabu dari pipet plastik, kotak warna merah, serta 1 unit telepon seluler.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengaku kalau penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Anggoli, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, Jumat (15/9/2026).
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti dari rumahnya.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.
Usai menjalani pemeriksaan, ST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng. ST kemudian dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ril/red)








