TAPANULI TENGAH, bicarasumut.com – Hanya dalam waktu kurang dari 10 hari, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus.
Pelaku berinisial MS (30), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di persembunyiannya.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan korban bernama Agustina Manalu (39) warga Desa Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat yang diparkir di teras rumahnya pada Rabu 21 Oktober 2026 lalu.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Unit Reskrim Polsek Barus langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar IPTU Dian, Sabtu (31/10/2026).
Hasilnya, pada Jumat (31/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Bukit Patupang, Kecamatan Barus.
Tanpa buang waktu, tim langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan MS tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku motor hasil curian telah dibawa kabur ke wilayah Pandan.
“Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor tersebut di Kota Pandan pada Sabtu pagi pukul 6,” jelas Kasat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti Honda Beat tersebut telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses pengembalian barang bukti kepada korban, rencananya akan dilakukan sistem pinjam pakai sesuai aturan yang berlaku,” pungkas IPTU Dian. (ril/red)








