Gambar- Tersangka HW (36) Saat di Amankan di Mapolres Tapteng Bersama Dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu.
TAPTENG, bicarasumut.com | Seorang pria ditangkap Polisi dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di daerah Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Pria tersebut diketahui berinisial HW (36), dan Petugas berhasil menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 0,71 gram.
Dalam keterangannya Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa HW sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat petugas menangkapnya.
“Namun, setelah diambil, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, Selasa (5/3/2024).
Kepada petugas, HW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BT di Gang Prona Sarudik.
Polisi akan melakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Kemudian dilakukan gelar perkara awal, serta pemeriksaan urine. HW kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng berikut barang bukti Sabu.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan ini akan di proses hukum sesuai Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (ril/red)









