TAPTENG, bicarasumut.com | Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (6/2/2024),
Pelaku diketahui seorang wanita berinisial SP (37) warga Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, mengatakan pelaku beraksi di warung milik H. Hutagalung (49), Kamis (21/12/2023) sekira pukul 3.30 WIB.
Adapun barang berharga yang dicuri pelaku berupa 3 unit HL Android, Tas berisi uang tunai Rp500.000, sebuah Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 tabung Gas elpiji 5 Kg dan Beras sebanyak 15 karung ukuran 25 kg.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang dengan total kerugian Rp30 juta,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024).
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap SP dari rumah orangtuanya di Pondok Saro Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android milik korban. Sementara barang lainnya, belum ditemukan.
“Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui Barang Bukti yang lain dikemanakan,” ungkap AKP Arlin.
Sebelumnya, pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan mengatakan kalau ponsel korban yang dipegang pelaku diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Subsider Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ril/rif)









