Keterangan Gambar – Tersangka KSA (40) dengan barang bukti berupa dompet berisikan 21 paket Narkotika jenis sabu – sabu dan lainnya
SIBOLGA, bicarasumut, SIBOLGA |
Polisi menangkap seorang pria dari jalan Jetro Hutagalung Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari pria yang diketahui berinisial KSA (40) tersebut, disita barang bukti berupa sebuah dompet berisikan 21 paket Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat 2,10 gram.
Kemudian, ditemukan juga Handphone, plastik klip dan uang sebesar Rp470 ribu.
Dalam keterangannya, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika di lokasi tersebut.
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KSA, yang saat itu berusaha mencoba membuang dompet merah yang berisi barang haram tersebut.
Menurut KSA, Sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Bayu.
“Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sibolga,” kata Kasat Narkoba, Rabu (7/2/2024).
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, KSA kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, dan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang RI tahun 2009. (ril/rif)









