Gambar – Ke 4 Tersangka Saat di Amankan di Mapolres Sibolga
SIBOLGA, bicarasumut.com | Satuan Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 2.45 WIB.
Dari rumah tersebut, berhasil diamankan 4 orang, diantaranya JS (25), AKP (23), JH (40), dan HDS (30), yang merupakan warga Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan sekilas kronologis penangkapan yang bermula dari adanya informasi masyarakat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menggrebek rumah yang sudah menjadi target operasi
“Empat orang berhasil diamankan bersama dengan Barang Bukti yang cukup menggemparkan, antara lain Dua bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu, alat hisap bong, pisau lipat, dan mancis gas. Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata akan peredaran narkotika di wilayah tersebut yang harus segera dihentikan,” kata IPTU Rahmad, Kamis (18/4/2024).
Namun, Pengungkapan Kasus tidak berhenti sampai di situ. Tim kemudian berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan barang bukti tambahan di rumah JH, berupa 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu, dengan berat 3,98 Gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Temuan ini menegaskan bahwa jaringan penyalahgunaan narkotika bisa sangat luas dan kompleks, sehingga penindakan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan,” ungkap Kasat Narkoba.
Ke 4 orang tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, pengembangan, serta pengiriman berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ril/rif)









