TAPTENG, bicarasumut.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Kamis (25/6/26).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan, laporan masyarakat menyebutkan seorang pria kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial PM (35), warga Desa Sipea-pea, dan AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket ditemukan dari badan tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan tergeletak di lantai bawah meja warung.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp105 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna abu-abu gelap yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial HL yang merupakan warga Desa Sipea-pea.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah masih melakukan pengembangan guna memburu HL yang diduga sebagai pemasok sabu sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (ril/red)








