TAPTENG, bicarasumut.com || Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangani laporan dugaan pengancaman yang terjadi di pintu masuk Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Minggu, (7/6/26).
Peristiwa itu bermula saat Nur Aini Simatupang, 38 tahun, hendak memasuki kawasan pantai. Ia menolak menerima tiket masuk yang diberikan petugas tiket berinisial EH, (40) dengan alasan dirinya merupakan warga setempat. Perbedaan pendapat kemudian memicu adu mulut antara keduanya.
Dalam insiden tersebut, EH diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang sepanjang sekitar 30 sentimeter. Menerima laporan masyarakat, personel piket Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Dariaman Saragih langsung mendatangi lokasi dan mengamankan situasi.

Polisi membawa EH beserta barang bukti parang ke Mapolres Tapteng untuk dimintai keterangan. Setelah itu, kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan, proses penyelesaian ditempuh melalui jalur damai. Dalam mediasi tersebut, EH menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Nur Aini menerima permintaan maaf tersebut. Kesepakatan damai kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang disaksikan pihak kepolisian. (ril/red)








