SIBOLGA, bicarasumut.com – Seorang pria berinisial RP (40) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, dari Pulo Rembang, Gang Senggol, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara Kamis (23/7/2026) sore.
Petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja sebanyak 8 bungkus.
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Humas Aiptu Hadi Sitanggang, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram tersebut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sedang dan tujuh bungkus kecil berisi daun kering yang diduga ganja. Kemudian, 10 plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp157.000, satu kotak rokok, satu gunting, serta satu unit telepon genggam,” terang Hadi, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengakui kalau Ganja tersebut benar miliknya.
“Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba. (ril/red)








