Empat Pria Dicokok Satresnarkoba di Lokasi Berbeda, Kios Stiker di Pancuran Gerobak Jadi Tempat Transaksi

Gambar – Keempat tersangka saat ditahan di Mapolres Sibolga.

SIBOLGA, bicarasumut.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Empat orang dicokok (ditangkap) di dua lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari, (20/01/26).

Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Polisi mencurigai aktivitas di sebuah kios stiker yang masih beroperasi hingga larut malam.

Di lokasi kios tersebut, petugas memeriksa tiga laki-laki berinisial ALL alias A, BRSL alias B, dan NS alias I. Saat digeledah, ALL alias A kedapatan berusaha membuang satu plastik klip berisi lima paket kecil sabu dengan berat bruto 1 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu dan satu telepon genggam dari tersangka.
“Yang bersangkutan mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama PETER,” kata Kasat Narkoba, AKP A.M. Purba, mewakili Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta.

Dari tangan BRSL alias B, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang sempat dijatuhkan ke tanah saat hendak digeledah. Selain itu, turut diamankan sepeda motor Yamaha WR tanpa nomor polisi, dompet, dan satu unit telepon genggam.

Sementara itu, penggeledahan terhadap NS alias I, pemilik kios stiker, tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, NS mengaku mengetahui adanya aktivitas jual beli sabu di kios miliknya dan telah tiga kali menggunakan narkotika jenis sabu bersama tersangka ALL alias A.
“Dalam perkara ini peran tersangka NS alias I sebagai penyedia tempat,” ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan ALL alias A, polisi kemudian mengembangkan kasus ke pemasok sabu berinisial AP alias PETER. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap AP di rumahnya di Jalan A.K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menyita sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkotika, antara lain plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, uang tunai Rp150 ribu, serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

Polres Sibolga menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. (rif)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga