Gambar – Keempat tersangka saat ditahan di Mapolres Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Empat orang dicokok (ditangkap) di dua lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari, (20/01/26).
Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Polisi mencurigai aktivitas di sebuah kios stiker yang masih beroperasi hingga larut malam.
Di lokasi kios tersebut, petugas memeriksa tiga laki-laki berinisial ALL alias A, BRSL alias B, dan NS alias I. Saat digeledah, ALL alias A kedapatan berusaha membuang satu plastik klip berisi lima paket kecil sabu dengan berat bruto 1 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu dan satu telepon genggam dari tersangka.
“Yang bersangkutan mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama PETER,” kata Kasat Narkoba, AKP A.M. Purba, mewakili Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta.
Dari tangan BRSL alias B, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang sempat dijatuhkan ke tanah saat hendak digeledah. Selain itu, turut diamankan sepeda motor Yamaha WR tanpa nomor polisi, dompet, dan satu unit telepon genggam.
Sementara itu, penggeledahan terhadap NS alias I, pemilik kios stiker, tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, NS mengaku mengetahui adanya aktivitas jual beli sabu di kios miliknya dan telah tiga kali menggunakan narkotika jenis sabu bersama tersangka ALL alias A.
“Dalam perkara ini peran tersangka NS alias I sebagai penyedia tempat,” ujar Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan ALL alias A, polisi kemudian mengembangkan kasus ke pemasok sabu berinisial AP alias PETER. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap AP di rumahnya di Jalan A.K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menyita sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkotika, antara lain plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, uang tunai Rp150 ribu, serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Keempat tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.
Polres Sibolga menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. (rif)









