Keterangan Gambar- Tersangka MS (42) dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya
SIBOLGA, bicarasumut com | Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kota Sibolga Sumatera Utara, pada Minggu, 6 Februari 2024, sekitar pukul 2.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap di daerah Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara ini diketahui berinisial MS (42) warga Desa Mela Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang didampingi Kasi Humas IPTU Suyatno kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik Sepeda Motor, Fatricius Bernardo Sihombing (26) pada 6 Januari 2024.
Kronologis kejadian bermula saat Fatricius baru pulang kerja sekira pukul 2.30 WIB dan memarkirkan Sepeda Motornya di teras rumah tetangganya, di Desa Mela.
Sekira pukul 10.00 WIB, Fatricius bangun dan melihat Sepeda Motornya sudah tidak ada diparkiran.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM,” terang IPTU Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024).
Usai menerima laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku.
Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Keberhasilan dalam mengungkap Kasus ini menunjukkan Komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara Kepolisian di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatra Utara. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah tersebut,” kata Suyatno.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
MS dijerat dengan pasal 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (ril/rif)









