Keterangan Gambar- Tersangka GS alias BVS (45) saat diamankan di Polres Tapteng.
TAPTENG, bicarasumut.com | Pelaku cabul anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 2022 lalu berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga.
Pria berinisial GS alias BVS (45) tersebut berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Selasa (6/2/2024) malam, setelah sebelumnya sempat kabur.
Menurut Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, mengatakan, korban yang baru berusia 14 tahun dicabuli oleh 2 orang pelaku di waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara pelaku lainnya berinisial BPL alias Korem (35), masih dalam pengejaran Polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ibu korban melapor kasus tersebut Agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap 2 pelaku dan pada Selasa (6/2/2024). Salah satu pelaku yakni GS seorang petani warga Sukabangun berhasil ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri,” terang Kasat Reskrim.
Dari keterangan Hayati Gulo, seorang pengacara yang melaporkan kejadian tersebut mengatakan bahwa korban merupakan anak yatim dan ibunya dalam kondisi sakit-sakitan.
Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022, saat korban pulang sekolah. Ditengah jalan, korban dicegat GS yang mengendarai sepeda motor.
Korban kemudian diancam, lalu diseret dan memcabulinya.
“Setelah itu, korban pergi berlari meninggalkan TKP,” ungkap AKP Arlin.
Sedangkan Pelaku BPL mencabuli korban dibawah ancaman di sebuah rumah kosong hingga berulang-ulang.
Dari perbuatan bejat kedua pelaku, korban dikabarkan hamil.
Pelaku GS beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (ril/rif)









