TAPTENG, bicarasumut.com | Seorang Nelayan di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pria berinisial AB (33) tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp150.000, dan sebuah handphone.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono dalam keterangan persnya menyebut lokasi penangkapan AB sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Menurut AB saat diperiksa, Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M di sekitar daerah AMD Kalangan Tapteng.
Namun, Polisi belum berhasil menangkap M, karena saat dilakukan pengejaran, M sudah tidak ada di tempat.
Selanjutnya, AB beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Juli. (ril/rif)









