Pria Warga Pasar Belakang Ditangkap dari Jalan Hijrah

Gambar – Tersangka SIP alias I (35) Saat di Amankan di Mapolres Sibolga Bersama Dengan Barang Bukti

Sibolga, bicarasumut.com | Dalam rangka operasi Antik tahun 2024, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Sibolga berhasil menangkap seorang pria berinisial SIP alias I (35) warga jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, kota Sibolga, Sumatera Utara (SUMUT), Senin (20/5/2024).

SIP diamankan dari jalan Hijrah Sibolga setelah tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Boy Hutasoit mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol mengatakan setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SIP.

“Dalam penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi ganja seberat 1,43 gram di atas tanah. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 25.000, sebagai barang bukti,” IPTU Rahmad, Rabu (22/5/2024).

Pria tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga. Usai menjalani pemeriksaan, SIP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan RTP Polres Sibolga.

IPTU Rahmad menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan operasi Antik ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (ril/red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga