TAPTENG, bicarasumut.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (14/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Dadi hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial PS (34), warga setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu siap edar, yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,20 gram.
Dua paket sabu ditemukan langsung di badan tersangka bersama satu potongan plastik es bening, uang tunai Rp50.000, sebuah gunting, serta satu unit ponsel merek Infinix.
Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan jatuh di atas tanah dari kantong celana PS, saat hendak diamankan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel dalam keterangan persnya melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe menerangkan bahwa PS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (16/9/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (red)









