Gambar- Sejumlah remaja saat diamankan di Polsek Pandan.
TAPTENG, bicarasumut.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan, Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Sabtu, (22/03/25) kembali berhasil menangkap remaja yang terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Pantai Muara Lubuk Tukko s.d Pantai Ikan Bakar Roy, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi didampingi Lurah Lubuk Tukko Baru telah mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) remaja di Polsek Pandan, yang terlibat aksi tawuran pada hari Minggu Pagi, 16 Maret 2025, dengan rincian, 3 (tiga) dari kelompok pandan dan 7 (tujuh) orang dari kelompok muara.
Adapun identitas remaja yang diamankan,
3 (tiga) ditangkap Polsek Pandan, yaitu :
- IA (16 th) pelajar, warga Oswald Siahaan Lingk I Kel. Pandan Kec. Pandan
- RS (19 th) Belum Bekerja, warga Oswald Siahaan Gg. Madura Lingk IV Kel. Pandan
- AFL (17 th) pelajar, warga Gang PKL Lingk II Kel. Pandan Kec. Pandan
6 (enam) diserahkan oleh Lurah Lubuk Tukko Baru, antara lain :
- KAN (14 th) pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
- BL (17 th) pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
- AP (16 th) pelajar, Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
- MAH (14 th) pelajar, Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng
- VHT (16 th) pelajar, warga Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
- EK (16 th) pelajar, Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
Sedangkan salah seorang terduga pelaku MRS (22 th) nelayan, warga Lingk II Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, diserahkan oleh orangtuanya ke Polsek Pandan, Hari Minggu (23/03/25).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kapolsek Pandan menjelaskan bahwa dari para remaja tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti senjata tajam yakni, sebilah celurit pendek, sebilah celurit bergagang besi, sebilah parang dan sepotong kayu broti serta sepotong kayu bulat.
“Pihak Kepolisian akan mengundang orangtua, Kepling dan Pihak Sekolah remaja yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan dan surat pernyataan” terang Kapolsek. (ril/red)









