Perumda Tirta Nauli Diskon Tarif Air 50 Persen Pascabanjir Sibolga

SIBOLGA, bicarasumut.com || Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nauli Sibolga memberikan keringanan tarif pembayaran air minum kepada pelanggan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kota Sibolga pada 25–26 November 2025.

Kebijakan tersebut berupa pengurangan pembayaran tagihan rekening air sebesar 50 persen. Diskon tarif ini diberikan sebagai bagian dari penanganan dampak ekonomi masyarakat akibat bencana alam yang terjadi di Kota Sibolga.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, mengatakan kebijakan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kondisi layanan air pascabencana.
“Sudah kita tandatangani. Kita memberikan pengurangan pembayaran tagihan rekening air atau diskon sebesar 50 persen dari tagihan pembayaran air untuk seluruh klasifikasi pelanggan. Pengurangan pembayaran ini diberikan selama satu bulan, yakni untuk pemakaian air bulan Desember 2025 yang pembayaran tagihannya dilakukan pada Januari 2026,” ujar Khairunnas Panggabean kepada mitanews.co.id, Rabu, 7 Januari 2026.

Khairunnas menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Sibolga dalam memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, khususnya dalam situasi pascabencana.
“Dalam kondisi pascabencana, masyarakat tentu sedang berada dalam masa kesulitan. Selain itu, banyaknya kerusakan pada pipa distribusi dan unit pengolahan air Perumda Tirta Nauli Sibolga akibat bencana alam tersebut turut berdampak pada layanan. Karena itu, Pemerintah Kota Sibolga melalui Perumda Tirta Nauli Sibolga menerbitkan kebijakan pengurangan tarif atau diskon sebesar 50 persen untuk meringankan beban warga,” katanya.

Ia berharap, kebijakan pengurangan pembayaran tagihan air tersebut dapat membantu masyarakat terdampak banjir dan longsor untuk bangkit secara bertahap, khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga.

Kebijakan pengurangan pembayaran tagihan rekening air sebesar 50 persen tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Nomor 03/SK-TN/SBG/I/2026 tentang Pengurangan Pembayaran Tagihan Rekening Air Perusahaan Air Minum Tirta Nauli Sibolga dalam rangka penanganan dampak ekonomi masyarakat akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kota Sibolga pada 25–26 November 2025. (red)

Tag:

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga