Pengedar Sabu Ditangkap dari Aek Muara Pinang

Gambar – Tersangka Saat di Amankan Beserta Barang Bukti di Mapolres Sibolga.

SIBOLGA, bicarasumut.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pengungkapan berhasil dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan Penyelidikan intensif terhadap seorang pria yang dicurigai sebagai Pengedar Narkotika.

Pelaku yang diketahui berinisial MHS alias M (43), warga sekitar diamankan dari sebuah rumah di Gang Maduma Jalan Kader Manik.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sejumlah Barang Bukti, yakni uang tunai sebesar Rp290.000, 9 buah plastik bening, dan sebuah sendok yang terbuat dari kertas.

Kemudian, sebuah pisau cutter, mancis gas, timbangan digital, serta 4 bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga merupakan Sabu.

“Ketika Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit melakukan Penyelidikan pada pukul 17.30 WIB, langsung melakukan pengamanan terhadap MHS dan menggeledah rumahnya. Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diakui oleh MHS sebagai miliknya,” terang Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, Selasa (4/6/2024).

Setelah Penangkapan, Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sibolga mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan menegaskan Komitmennya dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.

“Dengan Pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi Peredaran Narkotika di Kota Sibolga. Polres Sibolga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait Penyalahgunaan Narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama,” ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, MHS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga