TAPTENG, bicarasumut.com || Pemilik akun Facebook bernama “Hery Sirait” dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (28/2/26). Laporan itu diajukan Tri Supriadi (35), warga Lingkungan II, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Supriadi mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menerima notifikasi Facebook yang menandai namanya dalam kolom komentar sebuah unggahan.
Dalam komentar tersebut, akun terlapor Hery Sirait menuliskan kalimat bernada penghinaan dengan menyertakan tag nama Tri Supriadi. Pada komentar berikutnya, terlapor kembali menuliskan kalimat serupa dengan menyebut langsung nama pelapor.
“Orang ini tidak saya kenal. Nama saya ditandai di-tag dan disebut dengan kata-kata menghina “ini anjinggggg Konoha” lalu ditulis lagi yang kedua dibawahnya “Ini si Tri Supriadi anjingggg Konoha”. Saya nilai ini penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Supriadi.
Ia mengaku merasa terhina, tersinggung, dan dirugikan atas unggahan tersebut. Karena itu, ia membuat laporan resmi ke Polres Tapteng agar diproses sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami yakin dan percaya Polres Tapteng akan mengusut tuntas laporan ini,” ujarnya.
Sebagai bukti, Supriadi menyerahkan empat lembar cetakan tangkapan layar (screenshot) komentar Facebook yang dinilai mengandung unsur penghinaan. (rif)









