Dua Pria Warga Pandan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng

Gambar- Tersangka HZ alias Ucok dan HS saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng.

TAPTENG, bicarasumut.com | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu di Kelurahan Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Senin (3/3/2025) pukul 16.00 Wib.

Adapun kedua tersangka yakni HZ Alias Ucok (46 th) dan HS (48 th) keduanya merupakan warga Pandan Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan dikedua rumah masing masing di Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.

Barang bukti yang berhasil disitas dari kedua pelaku yaitu 1 (satu) bungkusan besar berisi sabu-sabu, 5 (lima) paket kecil sabu-sabu, 1 (satu) buah tempat bedak penyimpanan sabu, 13 (Tiga belas) Plastik Klip bening Kosong, 2 (dua) buah Plastik Kresek, 1 (satu) buah Plastik Klip bening, 1 (satu) buah Plastik Gula, 2 (Unit) unit HP Android.

“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok (46 th) seberat 1 gram Sabu dan dari pelaku HS (48 th) seberat 51 gram Sabu” jelas Kasat Narkoba.

Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan kornologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di rumah HZ alias Ucok (46 th).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku HZ alias Ucok berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang disita yakni berupa 5 (lima) Paket Kecil sabu-sabu, 1 (satu) buah tempat bedak Warna Putih, 13 (Tiga belas) Plastik Klip bening Kosong, 1 (satu) unit HP Android.

Dari hasil introgasi diketahui bahwa tsk menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu, memperoleh sabu dari HS (48 th) warga Kelurahan Muara Nibung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah

Berselang 2 jam, petugas berhasil menangkap HS (48 th) dan ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan 1 (satu) Bungkusan besar berisi sabu sabu seberat 51 Gram.

Diketahui bahwa pelaku HS (48 th) adalah residivis narkotika dan dari hasil introgasi dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ril/red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga