Gambar – Ketua DPRD Kota Sibolga didampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga foto bersama memberikan Plakat kepada Ketua Koordinator Yayasan Rumah Kreatifitas RBM Biblevrow Rosdieri Sibarani.
SIBOLGA, bicarasumut.com || DPRD Sibolga sahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemko Sibolga menjadi Perda.
Diantaranya, Ranperda inisiatif DPRD Kota Sibolga tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada sidang Paripurna pengesahan 3 Ranperda tersebut, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Sibolga atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam mengagendakan pengesahan 3 Ranperda menjadi Perda.
“Semoga momentum rapat paripurna ini dapat memantapkan akselerasi dan sinergitas kita dalam pembentukan produk hukum daerah. Serta pengelolaan dan pemberdayaan potensi daerah untuk percepatan pembangunan di Kota Sibolga. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan Sibolga Peduli, Amanah, Setia, menuju Sibolga yang lebih baik dan sejahtera,” ujar Wali Kota, Jumat (11/9/2025).
Usai mengesahkan 3 Perda tersebut, Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sibolga menyerahkan plakat penghargaan kepada pengurus Disabilitas Kota Sibolga, yang diterima oleh Ketua Koordinator Yayasan Rumah Kreatifitas RBM Biblevrow Rosdieri Sibarani.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Parangin-angin, didampingi Wakil Ketua II, Andika Pribadi Waruwu.
Hadir pada Paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing bersama Plt. Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Rosidah Lubis, para Staf Ahli, Asisten, serta pimpinan OPD Kota Sibolga. (red)









