Gambar – Tengku Anwar bersama Wartawan dari media lainnya usai membuat laporan di Polres Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Pemilik akun Facebook bernama Amri Lubis dilaporkan ke Polres Sibolga atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis, pada Senin (05/01/25). Laporan tersebut dibuat oleh Tengku Anwar, jurnalis Waspada.id, yang mewakili wartawan dari berbagai media di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan menyusul komentar bernada ancaman dan intimidatif yang disampaikan akun Amri Lubis di kolom komentar unggahan Facebook milik Tengku Anwar. Unggahan tersebut berkaitan dengan pemberitaan penanganan bencana alam di Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam komentarnya, akun Amri Lubis menuding jurnalis sebagai provokator dan menyebut wartawan masuk ke desa tanpa izin.
“PROVOKATOR MULAI MENJALANI DI KAMPUNG SAYA DESA PASAR TARANDAM, TANPA IZIN MEREKA MASUK UNTUK MENGHASUT MASYARAKAT AGAR BERTENTANGAN DENGAN MASYARAKAT.” tulis Amri pada tanggal (03/01/25) di kolom komentar unggahan tersebut.
Komentar tersebut kemudian dibalas oleh Tengku yang menyatakan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers.
“AMRI LUBIS KAMI MEMBERITAKAN ATAS NAMA UU PERS, HARAP SAUDARA PERTANGGUNGJAWABKAN PERKATAAN SAUDARA,” tulis Tengku membalas komentar Amri Lubis pada unggahan tersebut.
Namun, akun Amri Lubis kembali membalas dengan kalimat bernada ancaman.
“JURNALIS SAMA SIAPA KAU MINTA IZIN AWAS KAU” balas Amri yang diketahui warga Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng.
Menurut Tengku, komentar tersebut mengandung unsur pengancaman dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pernyataan tersebut tidak hanya bersifat serangan verbal, tetapi juga mengandung unsur ancaman, sudah melampaui batas kritik dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Ini berbahaya karena dapat memicu intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di lapangan,” kata Tengku usai membuat laporan di Polres Sibolga.
Para wartawan berharap Polres Sibolga menangani laporan ini secara profesional agar menjadi peringatan terhadap segala bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers. (rif)









