Gambar- Kedua tersangka bersama dengan barang bukti saat diamankan di Mapolres Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan 2 pria inisial R (30) dan AF (22), Minggu (2/2/2025).
Kedua pria tersebut diamankan atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan yang terjadi dirumah seorang Mahasiswa warga jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan Kasus bermula saat Muhammad Rizky Riwanto (Mahasiswa) melaporkan kehilangan sebuah laptop merek Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T warna Oxidant Red dari ruang tamu rumahnya pada 26 Januari 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang didapatkan.
Sekitar pukul 4.10 WIB pada 2 Februari 2025, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30), di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.
Kepada petugas R mengakui bahwa dirinya telah mencuri Laptop tersebut bersama rekannya, berinisial AF (22).
Tak lama setelah penangkapan R, Tim kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan AF di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin.
“Sekitar pukul 17.25 WIB, AF berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku, R yang merupakan seorang Mahasiswa dan AF yang bekerja sebagai wiraswasta, berperan aktif dalam pencurian tersebut,” ungkap IPDA Filingga, Senin (3/2/2025).
Keduanya kemudian dibawa bersama dengan barang bukti ke Mapolres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sibolga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Opsnal yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan hukum yang berlaku. (red)









