Gambar – Tersangka GT (32) saat diamankan di Mapolres Tapteng.
TAPTENG, bicarasumut.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial GT (32), bendahara di sebuah institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara. GT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan yayasan hampir setengah miliar rupiah.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus ini terungkap setelah pihak kampus melaporkan dugaan penyimpangan keuangan ke polisi. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA), Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kecurigaan muncul ketika sejumlah kewajiban finansial kampus—mulai dari pembayaran honor panitia, biaya alat tulis kantor (ATK), hingga honor survei dosen tidak kunjung dibayarkan. Padahal, dana untuk kebutuhan tersebut telah diinstruksikan agar dicairkan.
“Pihak pelapor merasa curiga karena biaya operasional dan honor yang seharusnya sudah dibayarkan kepada yang berhak, ternyata belum juga diselesaikan oleh bendahara,” ujar Iptu Dian, Minggu (08/02/26).
Dugaan penggelapan menguat setelah penyidik menemukan percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terlapor diduga mengakui telah menggunakan dana kampus untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Yayasan IBTA ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, di antaranya nota dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSI tertanggal 21 November 2025, nota dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 27 Januari 2025, serta nota dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 14 Februari 2026.
Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan GT sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini, GT ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka terancam dijerat pasal penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” kata Iptu Dian. (ril)









