Gambar – Tersangka Sepasang Kekasih Saat di Amankan dengan Barang Bukti di Mapolres Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com | Sepasang kekasih berhasil di amankan oleh tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan, dari daerah Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Sepasang kekasih berinisial EG dan (38) warga Kalangan dan AP (23) warga Kolang tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Riama Silaban warga Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, dalam keterangannya melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu, menjelaskan keberhasilan menangkap pasangan kekasih yang nekat mencuri Sepeda Motor tersebut berkat laporan masyarakat.
Tanpa membuang waktu, Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yakni Kecamatan Sibabangun.
Setibanya di lokasi yang dituju, SG dan AP langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Polisi kemudian menyita barang bukti dari keduanya berupa sebuah Sepeda Motor jenis Honda Vario warna biru dengan Nopol BB 6775 NP.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dijadikan bukti fisik dalam Kasus ini. Proses penyidikan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan sidik jari, rekonstruksi, dan pemeriksaan saksi untuk menguatkan Bukti yang ada.
“Semua langkah tersebut diambil untuk memastikan keadilan bagi Korban, serta mencegah terulangnya tindak Kejahatan serupa di masa mendatang,” ungkap Bremer.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. (ril/red)









