PEMATANGSIANTAR, bicarasumut.com || Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara wanprestasi terkait perjanjian beasiswa dan ikatan dinas antara Rumah Sakit Harapan dan dokter spesialis bedah, dr. Bintang Sinurat, Kamis (4/6/26).
Sidang perkara Nomor 114/Pdt.G/2025/PN Pms itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan pihak tergugat.
Saksi fakta, Yanbin Gamaliel Sinurat, yang merupakan abang kandung tergugat, mengatakan adiknya telah lebih dahulu lulus seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Sam Ratulangi, Manado, pada 2019 sebelum mengajukan beasiswa kepada RS Harapan.
Menurut Yanbin, seluruh biaya pendidikan dokter spesialis tersebut ditanggung pihak rumah sakit, termasuk biaya tambahan akibat perpanjangan masa studi selama dua semester. Ia mengaku mengetahui adanya kewajiban ikatan dinas yang harus dijalani dr. Bintang setelah menyelesaikan pendidikan.
Namun, ia tidak mengetahui secara rinci isi perjanjian karena belum pernah membaca akta yang menjadi dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam keterangannya, Yanbin juga menyebut kondisi ekonomi keluarganya tergolong mampu sehingga, menurut dia, tanpa bantuan beasiswa sekalipun adiknya tetap dapat menyelesaikan pendidikan spesialis.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan tergugat, dr. Reinhard John Devison, menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) hanya merupakan salah satu indikator status operasional seorang dokter di fasilitas kesehatan.
Menurut dia, pencabutan SIP tidak serta-merta menunjukkan seorang dokter telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Dokter spesialis, kata Reinhard, masih dapat menjalankan fungsi lain di rumah sakit, seperti tugas manajerial atau pengembangan fasilitas kesehatan, yang tidak mensyaratkan kepemilikan SIP.
“Hanya saja jika dokter spesialis tersebut ditugaskan untuk melayani pasien maka diwajibkan untuk memiliki SIP di fasilitas kesehatan tersebut,” ujar Reinhard di persidangan.
Keterangan ahli itu melengkapi fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya. Saat itu, saksi dari pihak penggugat menyatakan dr. Bintang telah menyampaikan keinginannya berhenti bekerja sebagai tenaga medis di RS Harapan dan meminta surat pengantar untuk pencabutan SIP.
Di luar persidangan, kuasa hukum RS Harapan, Pirma Hot R. Silalahi, mengatakan beasiswa diberikan dengan tujuan agar dr. Bintang bersedia mengabdi sebagai dokter spesialis bedah di rumah sakit tersebut setelah lulus pendidikan.
Pirma menilai pencabutan SIP menjadi indikasi penolakan tergugat untuk menjalankan kewajiban pengabdian di rumah sakit yang telah membiayai studinya. Menurut dia, mekanisme pemutusan ikatan dinas sebenarnya telah diatur secara jelas dalam perjanjian yang disepakati para pihak.
“Klien kami tidak bermaksud menahan Tergugat berkarya di tempat lain, tetapi kami meminta komitmen kesepakatan tertulis dipenuhi. Ada tata cara sah untuk memutus ikatan dinas,” kata Pirma.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menunda sidang hingga 18 Juni 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan. Hakim juga menyarankan kedua belah pihak mengedepankan mediasi untuk mencari penyelesaian damai sebelum putusan dijatuhkan.
Menanggapi saran tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan tetap membuka peluang perdamaian selama proses persidangan belum berakhir. (rif)








