Gambar- Tersangka JS (33) Saat di Amankan di Mapolres Tapteng Bersama Dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu – Sabu
TAPTENG,bicarasumut.com | Pria yang sering bertransaksi Narkoba di belakang Doorsmeer Gabe, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng, Kamis (29/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Diketahui, pria tersebut berinisial JS (33) dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,08 gram.
Menurut Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, JS ditangkap dari rumah kontrakannya, yang juga berada dibelakang Doorsmeer Gabe.
“Kemudian, sebuah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, serta bungkus plastik es yang digunakan untuk memaketkan sabu. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp100 ribu,” terang AKP Juli, Sabtu (2/3/2024).
Menurut JS, Sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Bandot di Gang Prona Sarudik Tapteng.
JS berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Tapteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan ini kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (rif)









