Bendahara Kampus di Tapteng Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Yayasan

Gambar – Tersangka GT (32) saat diamankan di Mapolres Tapteng.

TAPTENG, bicarasumut.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial GT (32), bendahara di sebuah institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara. GT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan yayasan hampir setengah miliar rupiah.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus ini terungkap setelah pihak kampus melaporkan dugaan penyimpangan keuangan ke polisi. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA), Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kecurigaan muncul ketika sejumlah kewajiban finansial kampus—mulai dari pembayaran honor panitia, biaya alat tulis kantor (ATK), hingga honor survei dosen tidak kunjung dibayarkan. Padahal, dana untuk kebutuhan tersebut telah diinstruksikan agar dicairkan.
“Pihak pelapor merasa curiga karena biaya operasional dan honor yang seharusnya sudah dibayarkan kepada yang berhak, ternyata belum juga diselesaikan oleh bendahara,” ujar Iptu Dian, Minggu (08/02/26).

Dugaan penggelapan menguat setelah penyidik menemukan percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terlapor diduga mengakui telah menggunakan dana kampus untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Yayasan IBTA ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, di antaranya nota dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSI tertanggal 21 November 2025, nota dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 27 Januari 2025, serta nota dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 14 Februari 2026.

Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan GT sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini, GT ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka terancam dijerat pasal penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” kata Iptu Dian. (ril)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga