Gambar – Tersangka SS (30) saat diamankan di Mapolres Tapteng.
TAPTENG, bicarasumut.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial SS (30) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan berakhir setelah dipergoki warga, pada Jumat malam, 6 Februari 2026.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pelapor, Mauluddin Purba, yang melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka menuju rumah korban, Sarbaini Silalahi (63).
“Pelapor kemudian memantau melalui CCTV rumah korban. Dari rekaman terlihat tersangka masuk lewat pintu depan dan sempat melepas satu unit kamera CCTV di ruang tamu untuk menghilangkan jejak,” kata Iptu Dian, Sabtu, (07/02/2026).
Mengetahui rumah korban dimasuki, pelapor bersama seorang saksi menunggu di luar. Saat tersangka hendak keluar membawa barang curian, warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Tapteng.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Barang-barang yang diambil bervariasi, mulai dari kebutuhan pokok hingga peralatan rumah tangga, antara lain dua karung beras 10 kilogram, satu lusin minyak goreng, dua kipas angin, satu mesin pompa air, tiga bola lampu, peralatan kebersihan dan dapur, serta satu set piring kuningan dan dua lusin piring plastik.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.875.000.
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tapteng. Kami masih melengkapi barang bukti untuk kebutuhan berkas perkara,” pungkasnya. (ril)









