Gambar – Personel Polsek Kolang bersama Tim INAFIS Polres Tapteng saat melakukan olah TKP atas peristiwa pembakaran satu unit rumah semi permanen.
TAPTENG, bicarasumut.com || Personel Polsek Kolang bersama Tim INAFIS Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa pembakaran satu unit rumah semi permanen di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (07/02/2026).
Peristiwa itu diduga dilakukan oleh pemilik rumah berinisial JS (39), yang nekat membakar bangunan berukuran 5 x 5 meter tersebut setelah terlibat perselisihan dengan istrinya, ES (29).
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, menjelaskan kejadian bermula pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, JS mendatangi rumah mertuanya yang berlokasi tidak jauh dari rumah yang ditempatinya.
Dalam kondisi emosi, JS berteriak meminta istrinya mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah mereka. Tak lama berselang, api diduga sengaja disulut hingga melahap seluruh bangunan semi permanen tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan awal, pelaku dan istrinya telah lama berselisih dan pisah rumah sejak November 2025,” kata Isran.
Warga sekitar yang melihat kobaran api segera melakukan upaya pemadaman dibantu armada pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.45 WIB dan tidak merambat ke bangunan lain. Namun, rumah beserta seluruh isinya ludes terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun sejumlah barang berharga hangus, antara lain satu unit tempat tidur, lemari pakaian, televisi, kulkas, pakaian, serta dokumen rumah tangga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Tim INAFIS mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan seng sisa pembakaran serta serpihan meteran listrik.
“Saat ini barang bukti telah diamankan dan sejumlah saksi diperiksa. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Tapteng dan Polsek Kolang,” ujar Isran. (ril)









