Seorang Paman di Taput Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Gambar – Tersangka BS (58) di Mapolres Taput

TAPUT, bicarasumut.com | Seorang paman di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tega mencabuli keponakannya sendiri. Sat Reskrim Polres Taput yang bekerjasama dengan Resmob Polda Riau kini telah meringkus pelaku.

Pelaku diketahui berinisial BS (58) warga Taput dan keponakanya ALS (11). BS ditangkap, Kamis (21/3/2024) dari Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, peristiwa cabul tersebut dilaporkan ke Polres Taput, Selasa (19/3/2024) oleh ibu kandung korban berinial RS.

Dalam laporannya, RS menjelaskan kejadian tersebut dia ketahui dari seorang saksi berinisial NSS (14), yang melihat langsung percabulan tersebut, yang terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelaku, dengan meremas bagian sensitif korban.

Kemudian, RS menanyakan langsung kepada putrinya. Dengan rasa takut karena dibawah ancaman pelaku, lalu korbanpun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelumnya, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi sembari mengancam korban.

Usai mendengar cerita putrinya, RS pun langsung membuat pengaduan di Polres.

Setelah di periksa saksi-saksi dan dilakukan Visum, Polisi pun mengejar pelaku ke kediamannya, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian mengetahui pelarian pelaku ke daerah Kandis. Tim pun bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau.

“Pada hari Kamis (21/3/2024) pelaku pun berhasil di tangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun tadi malam sudah tiba di Polres Taput,” kata Baringbing, Sabtu (23/3/2024).

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76E Jounto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 76D Jounto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milliar. (Riduan Hutasoit)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga