Sengketa Lahan WTP Sarudik Berakhir, MA Menangkan Perumda Tirta Nauli Sibolga

Gambar – WTP Perumda Tirta Nauli Sibolga yang berada di Sarudik

SIBOLGA, bicarasumut.com || Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan perdata terkait lahan Water Treatment Plant (WTP) Sumber Air Sarudik di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dengan putusan kasasi tersebut, Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga dinyatakan sah sebagai pihak yang berhak atas lahan dimaksud.

Putusan itu tertuang dalam Keputusan Kasasi MA RI Nomor 6364 K/PDT/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Sebelumnya, Perumda Tirta Nauli telah memenangkan perkara yang sama di Pengadilan Negeri Sibolga dan Pengadilan Tinggi Medan. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah berproses sekitar 1,5 tahun.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, pada Selasa (27/01/26) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga.
“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kajari Sibolga, Kasidatun Kejari Sibolga, dan Bagian Hukum Pemko Sibolga yang telah mendampingi dan memberikan bantuan hukum hingga perkara ini tuntas dan memperoleh kepastian hukum tetap,” ucapnya.

Sekilas, Khairunnas menjelaskan, instalasi air minum di Kota Sibolga memiliki sejarah panjang. Fasilitas tersebut pertama kali dibangun oleh Pemerintah Belanda pada 1928. Hingga kini, bangunan reservoir peninggalan kolonial tersebut masih berdiri dan difungsikan sebagai bagian dari sistem penyediaan air bersih.

Pada masa kolonial, lanjutnya, instalasi air minum itu diperuntukkan bagi kepentingan bangsa Belanda dan kaum bangsawan. Setelah Indonesia merdeka, pengelolaannya dilanjutkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sibolga.

Seiring pertumbuhan kota dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, Pemko Sibolga kemudian menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 1980 tentang peleburan Dinas Air Minum menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotamadya Sibolga.
“Regulasi tersebut selanjutnya diperbarui melalui Perda Nomor 10 Tahun 1993, Perda Nomor 10 Tahun 2011, hingga terakhir Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nauli, sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tandasnya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mempertegas status hukum aset strategis daerah yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Sibolga. (rif)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga